Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018
Ditahun pelajaran 2017/2018 ini penerimaan siswa baru untuk
setiap setiap sekolah di Indonesia telah dibuka. Terkait penerimaan siswa baru
ini pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 23 tahun 2017 tentang penerimaan peserta
didik baru. Dalam surat itu disebutkan bahwa acuan penerimaan siswa baru
mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
atau Bentuk Lain yang Sederajat. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu
rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya
untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap
sekolah.
Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 bahwa ketentuan
batas umur peserta didik yang bisa diterima disetiap jenjang adalah sebagai
berikut:
1. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK
adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5
(lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun untuk kelompok
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1
(satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a.
calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7
(tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas)
tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
4. A. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10
(sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat;
dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
B. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang
keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
(sepuluh). (3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik
yang berasal dari Sekolah di luar Negeri.
Dalam permendikbud ini juga di atur system zonasi. Sekolah
harus menerima 90% Siswa didaerah sekitar dari total penerimaan seluruh Siswa dan
10% total seluruh penerimaan peserta
didik dari luar zonasi sekolah tersebut dengan ketentuan 5% jalur prestasi dan
5% dengan alasan khusus karena perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik
atau terjadi bencana alam/social. Untuk lebih jelasnya kawan bisa mengunduhnya pada link di bawah ini.
Unduh :
loading...
0 Response to "Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018"
Posting Komentar