KEMENDIKBUD BUKA PENDAFTARAN SENIMAN MENGAJAR TAHAP 2

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, kembali membuka pendaftaran untuk program Seniman Mengajar. Kegiatan Seniman mengajar tahap 2 untuk akan dilaksanakan di tujuh daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pendaftaran dibuka mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2017 melalui laman http://senimanmengajar.kemdikbud.go.id.
Ketujuh daerah 3T yang menjadi tujuan program Seniman Mengajar tahap 2 adalah destinasi prioritas berada di wilayah Bengkulu Tengah; Bulungan, Kalimantan Utara; Pulau Morotai, Sulawesi Tenggara; Wakatobi, Sulawesi Tenggara; Tanjung Lesung, Banten; Mandalika,  Nusa Tenggara Barat; dan Danau Toba,  Sumatera Utara. Kegiatan ini berlaku khusus bagi seniman yang peduli, bermental tangguh, siap mengambil tantangan dan bernyali terhadap kondisi di daerah 3T. Pelaksanaan kegiatan Seniman Mengajar tahap 2 akan berlangsung pada tanggal 4 Agustus hingga 7 September 2017.
Seniman Mengajar adalah program Kemendikbud berupa kegiatan para seniman dari berbagai daerah dan berbagai bidang kesenian untuk mengajarkan kesenian kepada masyarakat/komunitas/sanggar yang berada di daerah 3T.  Kegiatan Seniman Mengajar bertujuan untuk menggali potensi kearifan lokal daerah, menjalin jejaring antara seniman dengan masyarakat/pelaku seni/komunitas/budayawan untuk mengangkat kembali dan mengembangkan kesenian daerah melalui lima bidang seni yaitu seni tari, seni musik, seni rupa, seni pertunjukan, dan seni media. Sebelumnya, Seniman Mengajar tahap 1 telah berlangsung pada bulan Mei 2017 di tiga daerah 3T, yaitu Natuna, Kepulauan Riau; Kapuas Hulu, Kalimantan Barat; dan Belu, Nusa Tenggara Timur.

Program ini pada prinsipnya mendorong para seniman berbagi ilmu dan pengalamannya kepada masyarakat yang berada daerah 3T dan menjunjung kearifan lokal. Dengan program ini masyarakat di daerah 3T dapat terbuka wawasannya dan dapat menjalin kerja sama dengan para seniman sehingga dapat meningkatkan kualitas ekspresi seni dan penguatan identitas budaya di daerah 3T. Pada akhir masa belajar, para seniman dapat mempresentasikan apa yang telah dikerjakannya di daerah pelaksanaan kegiatan. 

Dalam melaksanakan program Seniman Mengajar ditekankan prinsip – prinsip : partisipatif, dialogis, dan transformasi. Format kegiatan residensi seniman dalam kurun waktu yang ditentukan dengan target paket kegiatan selesai. Seniman berbagi ilmu dan keahlian dengan seniman lokal yang mewakili sanggar/ komunitas. Untuk mendaftar dan melihat persyaratan serta hak dan kewajiban peserta program Seniman Mengajar bisa mengakses 
Syarat Pendaftar
·         Warga Negara Indonesia
·         Usia 30 – 60 tahun
·         Non PNS
·         Profesional dan berdedikasi tinggi terhadap seni
·         Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam berkesenian
·         Mampu beradaptasi dengan lingkungan di lokasi tempat mengajar
·         Dapat berkomunikasi dengan baik dan aktif
·         Sehat jasmani dan rohani
·         menguasai management seni, pengemasan seni dan penggalian kesenian lokal.
·         Belum pernah mengikuti kegiatan Seniman Mengajar
Hak Seniman
·         Mendapatkan insentif
·         Sertifikat
·         Sarana pendukung/ keperluan belajar
·         Akomodasi (tinggal bersama masyarakat setempat) dan konsumsi
·         Transportasi dari daerah asal ke lokasi kegiatan dan transportasi di lokasi kegiatan
Kewajiban Seniman
·         Membuat rancangan bahan ajar
·         Membuat materi ajar
·         Melaksanakan aktivitas harian sesuai dengan rancangan bahan ajar (mengikuti lampiran 2 pada Juknis.)
·         Mempresentasikan materi ajar
·         Berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan/Instansi terkait
·         Menandatangani kontrak kerja sama
·         Wajib melaksanakan proses kegiatan dari awal sampai akhir
·         Membuat dokumentasi (audio visual) selama kegiatan monitoring dan evaluasi
·         Menyusun laporan teknis dan administrasi kegiatan
·         Seniman mengajar per kelas antara 10-30 orang
Berkas Kelengkapan
·         Mengisi daftar riwayat hidup
·         Surat keterangan sehat dari dokter
·         Foto diri
·         Foto karya atau video karya
·         Motivation Letter (max : 300 kata)

TIMELINE
Jadwal Pelaksaan Seniman Mengajar Gelombang 2

PENDAFTARAN
5 Juli 2017- 20 Juli 2017

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
27 Juli 2017

DAFTAR ULANG
27 Juli 2017 - 29 Juli 2017

PEMBEKALAN
1 Agustus 2017 - 3 Agustus 2017

PELAKSANAAN KEGIATAN

4 Agustus -7 September 2017

Info lebih jelasnya buka di http://senimanmengajar.kemdikbud.go.id/.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEMENDIKBUD BUKA PENDAFTARAN SENIMAN MENGAJAR TAHAP 2"

Posting Komentar