17 FITUR TERBARU APLIKASI DAPODIK 2018.b
Intro pendidikan - Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai 17 FITUR TERBARU APLIKASI DAPODIK 2018.b yang akan segera rilis pada tanggal 30 Januari 2018. Aplikasi dapodik 2018.b merupakan aplikasi penyempurnaan dari aplikasi dapodik 2018.a dimana pada aplikasi 2018.b ini ada beberapa fitur baru yang di sematkan pada aplikasi 2018.b ini yang semakin menambah kompleksitas aplikasi yang dapat mendukung validitas dan keakuratan data sekolah lebih baik lagi.
17 FITUR TERBARU APLIKASI DAPODIK 2018.b adalah sebagai berikut:
1) [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data penugasan GTK, perubahan hanya melalui Dinas Pendidikan (KK-Datadik)
Penambahan fitur ini untuk meminimalisir kesalahan input data penugasan GTK khususnya untuk guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah. Jika ada perubahan penugasan GTK hanya bisa dilakukan pada Aplikasi Manajemen Dinas Pendidikan (KK-Datadik) setempat.
2) [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK dengan status penugasan induk di sekolah negeri namun status kepegawaian sebagai GTY
GTK dengan status penugasan induk di sekolah negeri namun memiliki status kepegawaian GTY akan menyebabkan invalid pada menu validasi lokal. Diharapkan sekolah dapat memeriksa kembali isian data milik GTK tersebut. Jika belum ada perubahan, sekolah tidak dapat melakukan sinkronisasi.
3) [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada peserta didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran
FItur ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan penginputan tanggal masuk peserta didik. Validasi ini membandingkan isian tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran yang terdapat pada tabel registrasi peserta didik.
4) [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada di sekolah non induk
Fitur ini ditambahkan agar data yang dikirimkan konsisten khususnya bagi guru yang mengajar di lebih dari 1 sekolah/satminkal. Perubahan identitas pokok hanya bisa dilakukan melalui sekolah induk. Adapun di sekolah non induk hanya bisa mengisi penugasan, pembelajaran, tugas tambahan dan nilai.
5) [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)
Validasi ini ditambahkan untuk mengakomodir rasio jumlah wakil kepala sekolah dengan jumlah rombel yang di sekolah tersebut khusus untuk jenjang SMA dan SMK. Tiap 9 (sembilan) rombel berbanding dengan 1 (satu) wakil kepala sekolah.
1-2 rombel = wakil kepala sekolah tidak diakui 3-9 rombel = 1 wakil kepala sekolah
10-18 rombel = 2 wakil kepala sekolah 19-27 rombel = 3 wakil kepala sekolah
>27 rombel = 4 wakil kepala sekolah
6) [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK
Fitur ini ditambahkan untuk memudahkan pengguna dalam pengisian password pada fitur akun GTK yang terdapat di tabel penugasan. Fitur ini dapat menampilkan password yang tersembunyi.
7) [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku
Validasi ini ditambahkan untuk meminimalisir penginputan mata pelajaran yang tidak seharusnya berada pada struktur kurikulum yang berlaku di aplikasi dapodik. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah penginputan data menggunakan aplikasi diluar aplikasi dapodik.
8) [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir manipulasi data. Dengan adanya pembaruan ini, rombongan belajar yang sudah terisi pembelajarannya tidak dapat diubah tingkat pendidikan, kurikulum dan isian jurusan. Jika pengguna memaksa melakukan hal tersebut, maka akan tampil peringatan seperti gambar berikut.
Jika pengguna ingin mengubah tingkat pendidikan, kurikulum, dan isian jurusan maka pengguna wajib mengosongkan pembelajaran dengan cara menghapus satu persatu isian pembelajaran.
9) [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada GTK
10) [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik
Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah dan untuk mengakomodir kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No. 17 Tahun 2017. Prosedur pengisian lintang dan bujur pada peserta didik adalah sebagai berikut:
a) Pilih peserta didik yang akan diisi, klik tombol Ubah.
b) Maka akan tampil jendela Edit Peserta Didik.
c) Klik tombol Buka Peta Koordinat untuk melihat titik tempat tinggal siswa peserta didik. Pastikan komputer terkoneksi internet jika ingin menggunakan fitur ini. Maka akan tampil peta koordinat seperti gambar berikut.
d) Untuk memudahkan pencarian titik koordinat, isi kolom Cari Lokasi lalu tekan Enter. Pilih titik koordinat yang diinginkan, lalu klik Pilih Koordinat dan klik Simpan
& Tutup jendela.
11) [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan
Pada aplikasi versi 2018.b ini semua satuan pendidikan di semua jenjang diberikan kebebasan dalam memilih kurikulum sesuai dengan yang berlaku di masing- masing satuan pendidikan.
Untuk mengubah kurikulum, lakukan perbaikan pada kolom kurikulum yang terdapat di tabulasi rombongan belajar. Sebagai contoh kami menggunakan jenjang SMA. Untuk mengganti dari kurikulum 2013 ke KTSP, pastikan Program Pengajaran Satuan Pendidikan dipilih sesuai yang diinginkan, lalu pilih KTSP pada isian kurikulum.
Catatan: Pemilihan kurikulum di semester ini akan berhubungan dengan pemilihan kurikulum di semester selanjutnya. Jika di semester genap ini dipilih kurikulum 2013, maka semester selanjutnya pengguna tidak bisa memilih KTSP.
12) [Pembaruan] Perubahan menu utama
Pembaruan ini dilakukan dalam penyesuaian dengan menu baru yang ditambahkan di versi 2018.b. Perubahan ini diantaranya: Begitu pula Peserta Didik Non-Aktif saat ini disatukan ke menu utama Peserta Didik. Selanjutnya penambahan menu SKS (Satuan Kredit Semester) khusus untuk sekolah-sekolah yang sudah memberlakukan sistem SKS.
13) [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Satuan Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. Aplikasi dapodik versi 2018.b dapat mengakomodir bagi sekolah penyelenggara SKS. Untuk jenjang yang dapat menyelenggarakan program SKS adalah jenjang SMP dan SMA yang sudah mendapakan SK izin penyelenggaraan SKS dari dinas pendidikan setempat. Pengisian Rombongan Belajar SKS pada menu tersendiri. (Reguler , SKS, Ekskul dan Teori).
14) [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik
Pembaruan ini adalah salah satu penyempurnaan perihal mutasi peserta didik. Pada aplikasi versi 2018.b ini, peserta didik yang mutasi akan otomatis dibuatkan surat mutasi berdasarkan isian Dapodikdasmen di sekolah asal.
15) [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait individual guru
Fitur informasi individual guru diharapkan dapat mempermudah guru mengecek kesesuaian data yang telah diinputkan di aplikasi Dapodikdasmen . Sebaiknya hal ini dilakukan sebelum operator melakukan sinkronisasi agar data yang dikirimkan lebih terjamin kevalidannya.
16) [Pembaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan UI pada aplikasi
Dengan adanya versi terbaru aplikasi yaitu 2018.b, maka diperlukan juga penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan front-end (UI) aplikasi Dapodikdasmen agar memudahkan pengguna dalam melakukan penginputan. Di versi 2018.b ini, struktur database sudah menggunakan versi 2.70 (sebelumnya versi 2.63 pada aplikasi Dapodikdasmen 2018.a).
17) [Pembaruan] Penambahan fitur perubahan kop sekolah
Dengan adanya fitur cetak surat mutasi peserta didik dan profil guru, maka dibutuhkan pula untuk mengubah kop default yang ada di aplikasi sesuai dengan kop sekolah. FItur ini sudah tersedia di menu Pengaturan yang ada di aplikasi versi
2018.b.
Demikian INTRO PENDIDIKAN kali ini tentang 17 FITUR TERBARU APLIKASI DAPODIK 2018.b yang akan rilis pada tanggal 30 Januari 2018. Selamat menunggu dan semoga bermanfaat.
loading...
0 Response to "17 FITUR TERBARU APLIKASI DAPODIK 2018.b"
Posting Komentar