Pendidikan Indonesia, Syarat Keaktifan Pkg Padamu Negeri ( Nuptk )
Banyak sekali hambatan yang terjadi dalam proses keaktifan NUPTK Kepala Sekolah menyerupai pengisian Evaluasi diri siswa, Keaktifan seluruh PTK dan yang cukup sulit yakni sistem evaluasi kinerja guru. Masalah ini tentu tidak terjadi di sekolah anda saja melainkan hampir di setiap sekolah. Lalu bagaimana solusinya ?
Pihak Padamu negeri sepertinya belum memperlihatkan jalan keluar dalam mengatasi persoalan ini, tapi setidaknya beberapa hal yang aku sebutkan di bawah ini sanggup menambah pengetahuan kita dan kepala sekolah dalam proses mengaktifan NUPTK.

- PKG hanya sanggup final dengan tepat bila semua PTK berijasah S1.
- PKG tidak akan sanggup dilaksanakan bagi guru yang berijasah SMA.
- Guru WAJIB mempunyai Ijasah D4/S1
- Bilamana ada PTK di satu sekolah yang belum berijasah S1, maka resiko di tanggung sekolah masing-masing Khususnya Kepala Sekolah.
- Pusat melalui LPMP tidak memperlihatkan TOLERANSI kepada sekolah-sekolah yang tidak mengikuti peraturan wacana UU Guru dan Dosen dan 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013.
Untuk lebih terang sanggup menghubungi OPerator di Kabupaten/Kota kawasan anda. Demikianlah info singkat ini, kalau berdasarkan anda bermanfaat silahkan bagikan ke rekan-rekan yang lain.
0 Response to "Pendidikan Indonesia, Syarat Keaktifan Pkg Padamu Negeri ( Nuptk )"
Posting Komentar