Pendidikan Indonesia, Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014 ( Kriteria Kelulusan Penerima Asuh )

Untuk Kriteria kelulusan Peserta didik dalam ujian sekolah dan nasional tahun 2014 ini, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN telah mengeluarkan peraturan barunya melalui Permendikbud Nomor 144. Pada Bab 2 pasal 2 dijelaskan penerima didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran
b. memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi selesai untuk seluruh mata pelajaran
c. lulus Ujian US/M/PK dan
d. lulus Ujian nasional.

Untuk lebih jelasnya silahkan Downlod File Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014.

Semoga warta pendidikan ini bermanfaat. Silahkan bagikan juga ke rekan-rekan yang lain. terima kasih.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pendidikan Indonesia, Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014 ( Kriteria Kelulusan Penerima Asuh )"

Posting Komentar