Untuk Kriteria kelulusan Peserta didik dalam ujian sekolah dan nasional tahun 2014 ini, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN telah mengeluarkan peraturan barunya melalui Permendikbud Nomor 144. Pada Bab 2 pasal 2 dijelaskan penerima didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran
b. memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi selesai untuk seluruh mata pelajaran
c. lulus Ujian US/M/PK dan
d. lulus Ujian nasional.
Untuk lebih jelasnya silahkan Downlod File Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014.
Semoga warta pendidikan ini bermanfaat. Silahkan bagikan juga ke rekan-rekan yang lain. terima kasih.
loading...
Related Posts :
Pendidikan Indonesia, Rencana Mendikbud Menetapkan Upah Guru MinimumAlhamdulillah gosip pendidikan kali ini akan menunjukkan kabar bangga khususnya bagi para guru honorer, tidak tetap, harian lepas dan sebaga… Read More...
Permendikbud nomor 8 Tahun 2018 PDF Tentang Juknis DAK Fisik SD, SMP, SMA SMK
Apa permendikbud yang mengatur petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan SD, SMP, SMA SMK Tahun 2018 dan pemerintah… Read More...
Permenpan rb nomor 22 Tahun 2018 Pdf
Intro pendidikan - Bagi anda yang berminat mendaftar menjadi mahasiswa calon taruna sekolah kedinasan pada kementerian/ lembaga tahun 2018,… Read More...
Pendidikan Indonesia, Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014 ( Kriteria Kelulusan Penerima Asuh )Untuk Kriteria kelulusan Peserta didik dalam ujian sekolah dan nasional tahun 2014 ini, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN telah mengeluarkan… Read More...
0 Response to "Pendidikan Indonesia, Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014 ( Kriteria Kelulusan Penerima Asuh )"
Posting Komentar