Pendidikan Indonesia, Prosedur Penyetaraan Guru Bukan Pns

Berikut gosip wacana Jabatan Fungsional Guru bukan PNS yaitu prosedur penyetaraan yang sanggup anda baca di bawah ini

Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan menurut dapodik secara sedikit demi sedikit melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya sanggup mulai mempersiapkan berkas persyaratan manajemen kesetaraan jabatan fungsional. Guru tersebut dimaksud mengumpulkan berkas manajemen kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.

Khusus untuk jenjang Dikdas, menurut Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pinjaman kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan sanggup segera mengirimkan berkas pengajuan pinjaman kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.

Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat menyelidiki kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru. Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melaksanakan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas memutuskan angka kredit GBPNS. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.

Biro Kepegawaian memutuskan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS. Seluruh gosip terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

Sumber Informasi : Link Cek Sertifikasi Guru Terbaru

Selanjutnya silahkan DOWNLOAD FILE PERSYARATAN BERKAS USULAN GBPNS

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pendidikan Indonesia, Prosedur Penyetaraan Guru Bukan Pns"

Posting Komentar